BANYUWANGI - Banyuwangi menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Dalam sebulan terakhir tercatat lima kasus narkoba diungkap polsek dan polresta. Makin banyaknya tersangka yang ditangkap mengindikasikan kalau Banyuwangi sekarang menyandang status darurat peredaran narkoba.
Kasus paling menonjol adalah tertangkapnya tiga tersangka kepemilikan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kalipuro. Dari tangan tiga tersangka disita barang bukti 6 kilogram (kg) sabu-sabu, yang diduga berasal dari Malaysia. Dua dari tiga tersangka yang bernama Lana dan Roni asal Kalipuro, menunjuk kuasa hukum asal Banyuwangi, Eris Utomo SH. Karena tergolong kasus besar dan menonjol, rilis perkaranya digelar di Polda Jatim sore kemarin (3/4/2024).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Selama Operasi Pekat Semeru 2024, jajaran Polda Jatim menyita 6, 7 kilogram sabu-sabu. Nilainya di pasar gelap ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Sebagian narkoba itu dimusnahkan kemarin, Rabu (3/4/2024). Sabu-sabu yang tergolong jenis narkoba kelas atas, membuat harga di pasar gelapnya bisa menyentuh Rp 1, 5 juta per gram. "Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya sangat serius. Bisa merusak generasi bangsa, " ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Imam menambahkan, pihaknya juga menindak 1.341 kasus minuman keras (miras) selama pelaksanaan operasi. Barang buktinya 20 ribu botol dan 4, 4 ribu liter dalam jeriken. "Operasi digelar sebelum Ramadan karena tujuannya memang untuk memastikan tidak adanya penyakit masyarakat ketika bulan suci, " paparnya.
Selain narkoba dan miras, penindakan juga dilakukan terhadap kasus penyakit masyarakat lain. Misalnya, prostitusi, judi, dan premanisme. "Dampak operasi bisa dirasakan sekarang, tidak ada masalah besar selama bulan suci, " tandasnya.
Seperti diberitakan, pada 22 Februari 2024, dua personel sekuriti Roxy Supermarket Banyuwangi dibantu aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sabu-sabu seberat 38, 37 gram dan 40 butir ekstasi. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengunjung Roxy, Imron Rosyadi (38) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, belum lama ini. Imron diamankan oleh dua satpam, yaitu Putra dan Rizky Ferry.
Masih terkait peredaran sabu-sabu, pada 19 Maret 2024, pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, I Putu Arya Setiawan (41), dan Citra Pujianti (31) terjaring razia polisi di jalan raya Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari pasutri itu, jajaran Polsek Kalibaru menyita barang bukti berupa sabu-sabu (SS) dengan berat 10, 93 gram.
Selanjutnya pada 24 Maret 2024, Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dengan barang bukti (BB) 64 ribu butir obat jenis pil trihexyphenidyl (trex). Obat daftar G tersebut disita dari tangan STP (25) warga Kecamatan Glagah. Ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam 64 kaleng obat dan disembunyikan di rumah tersangka.
Masih pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 25 Maret 2024, anggota Polsek Srono berhasil menangkap pengedar yang menyimpan sabu seberat 24, 23 gram. Tersangka yang ditangkap adalah Y (35) warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Y ditangkap di kebun buah naga dekat rumahnya. Dari tangan Y, sabu dengan berat kotor 27, 13 gram dan berat bersih 24, 23 gram berhasil diamankan. Kasus peredaran sabu ini terungkap pada Kamis 21 Maret 2024. Saat anggota Polsek Srono mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kebun buah naga belakang rumah tersangka kerap digunakan untuk transaksi narkoba. (***)