Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Banyuwangi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

    Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Banyuwangi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi.

    BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran Cabup dan Cawabup Banyuwangi dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan regulasi baru yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus di hari ketiga atau hari terakhir, dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Informasi pendaftaran ini diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial, dan juga website resmi KPU Banyuwangi.

    Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan fundamental. Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

    Anang juga menjelaskan, dengan regulasi baru yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik peserta Pemilu 2024 baik yang mendapat kursi parlemen atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara sah hasil Pemilu 2024.

    "Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 1.341.678, maka presentasenya 6, 5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiBupati, " jelas Anang, Sabtu (24/8/2024).

    Lebih lanjut Anang memaparkan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan. Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

    "Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah, yaitu tetap paling rendah 25 tahun namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, dirubah oleh putusan MK, sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon, " papar Anang.

    Anang menambahkan, berkas pendaftaran akan diterima dan diverifikasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang. (***)

    banyuwangi jawa timur pilkada serentak 2024
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Ipuk Minta PC ISNU Banyuwangi Bermitra...

    Artikel Berikutnya

    Penindakan Penjual Miras di Purwoharjo Terkesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-79
    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Kradenan, Inspektorat Banyuwangi Layangkan Surat Panggilan
    Wamenpar Ni Luh Puspa Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi

    Ikuti Kami