Mulai 30 Juli - 2 Agustus 2024, Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Hadir di 3 Kecamatan

    Mulai 30 Juli - 2 Agustus 2024, Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Hadir di 3 Kecamatan
    Layanan SIM keliling Polresta Banyuwangi kian mudah dan terjangkau

    BANYUWANGI - Bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib memiliki kartu yang satu ini agar terhindar dari sangsi tilang saat terjaring razia lalu lintas. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.

    Buat masyarakat yang kini akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

    Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi sudah menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat. Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

    Sedangkan pembuatan SIM baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

    Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pertama, Rest Area Cerung Kecamatan Glenmore tanggal 30 Juli 2024. Kedua, Kantor Kecamatan Siliragung tanggal 1 Agustus 2024. Dan yang ketiga, Kantor Kecamatan Muncar tanggal 2 Agustus 2024.

    Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama, Surat Cek Kesehatan, Surat Tes Psikologi. (***)

    banyuwangi jatim satpas banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Sosialisasi Satgas Saber Pungli,...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyakit Menular, Dinas Pertanian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-79
    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Kradenan, Inspektorat Banyuwangi Layangkan Surat Panggilan

    Ikuti Kami