Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

    Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
    Poleresta Banyuwangi ungkap kasus hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

    BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai 11 hingga 22 September 2024 ini, berhasil mengungkap 39 kasus dengan 43 tersangka, Senin (30/9/2024).

    <iframe width="560" height="314" src="//www.youtube.com/embed/nRrZBLGQYCU?si=K0fugF5dNWF7dDYn" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi menyampaikan, operasi ini berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan 17 tersangka, serta 26 kasus okerbaya dengan 26 tersangka. “Dari total tersangka, 4 di antaranya adalah perempuan dan sisanya 39 laki-laki, ” ujarnya di hadapan awak media.

    Nanang menambahkan, dalam kasus narkotika, lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar. “Sebelas tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai pengguna, ” tambahnya.

    Untuk barang bukti (bb) yang berhasil diamankan dari kasus narkotika sangat beragam, termasuk 1.598.14 gram sabu-sabu, 35.71 gram ganja, 53 butir ekstasi, 17 buah HP, 1 buah pipet kaca dengan sisa sabu, serta sejumlah alat dan perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti 7 buah timbangan elektrik, 348 kantong plastik, dan 1 unit sepeda motor.

    Dalam kasus okerbaya, sebanyak 26 tersangka yang merupakan pengedar dikenakan pasal 435 jo pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar. “Barang bukti yang disita meliputi 11.078 butir obat jenis Trilhexypenidyl, uang tunai sebesar Rp10.490.000, 16 buah HP, dan beberapa perlengkapan lainnya seperti 1 unit sepeda listrik dan 3 buah dompet, ” ungkap Kapolresta.

    Kombes Pol. Nanang Haryono menekankan bahwa hasil dari operasi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kami mencatat kenaikan sebesar 3807 persen dalam pengungkapan kasus dibandingkan tahun 2023. Ini adalah bukti dari upaya dan kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi, ” jelasnya.

    Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi berharap dapat terus menekan angka peredaran narkotika dan okerbaya di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik, ” pungkas Kombes Pol. Nanang Haryono. (***)

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi operasi tumpas narkoba semeru 2024
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kasat...

    Artikel Berikutnya

    Tes Mobile VCT bagi Warga Binaan Lapas Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Kradenan, Inspektorat Banyuwangi Layangkan Surat Panggilan
    Wamenpar Ni Luh Puspa Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi
    Peringati Harjaba ke-254, Gapensi dan PELTI Banyuwangi Gelar Kejurkab Tenis

    Ikuti Kami